MK diangkat menjadi bendahara guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu, yaitu dalam pengelolaan dana hibah Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tahun 2018,” Kata Kajari.
Lanjut ia katakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada pada tahun 2018 tersebut, masih ada tersisa dana sebesar Rp1,3 miliar lebih, yang hingga saat ini belum dikembalikan ke Pemda Kabupaten Donggala.Dan pajak giro senilai Rp953 juta lebih, tidak disetor ke kas negara. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.
