Taman Nasional Lore Lindu, di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh organisasi pendidikan, keilmuan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNESCO).
Pada sidang dewan internasional (Internasional Coordinating Council/ ICC) program manusia dan Biosfer (Man And Biosphere Programs) ke 31 di kota Place Fontenoy, Perancis yang berlangsug pada tanggal 17-21 Juni 2019, Selain Kabupaten Poso, Penetapan itu juga diterima oleh beberapa daerah di Nusantara termasuk Tanjung Puting, Pulau Komodo dan Cibodas yang ditetapkan sejak tahun 1977.

Berdasarkan hasil rilies yang diterima Koran Trilogi, Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu bersama Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si beserta Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat ini telah berada di Kota Perancis untuk mengikuti pertemuan Man and the Biosphere Programme – International Coordinating Council (MAB-ICC) UNESCO Sesi ke-3.

Pertemuan di pimpinan delegasi Indonesia Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain Delegasi Sulteng, Dirjen KSDAE juga membawa Delegasi Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
