TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

TIGA PENAMBANG EMAS ILEGAL DONGI-DONGI BERHASIL DITANGKAP

Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Sulteng untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dia menjelaskan, mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana di bidang Pertambangan Minerba dengan cara melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK dan/atau menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya :“Ketiga tersangkanya sudah ditahan,” tegas orang pertama di Bidang Humas Polda Sulteng...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.