Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Minggu 13 September 2020 membenarkan penangkapan tersebut.
Didik mengatakan, barang bukti delapan karung material pasir/tanah (reff) itu dibawa oleh Hr (26), warga Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso pada Jumat (11/9/2020) pukul 11.30 Wita di Jalan Trans Palu-Napu, Kabupaten Sigi.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, reff yang dibawa Hr adalah milik RP (47) dan DM (52). Keduanya pun akhirnya diamankan polisi.
RP merupakan warga Desa Bulontio Barat, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sementara DM alias Pc adalah warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
