Menurut Hadiman, mereka tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang.
Seperti misalnya PPK, tidak melakukan survei harga, tidak mempertimbangkan harga diskon, sehingga harga yang dibuat dalam HPS (harga perkiraan sendiri) terjadi mark up atau terlalu tinggi antara 40 hingga 50 persen, jadi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk kerugian negara kasus alkes di Dinkes Poso itu sebesar Rp 3,2 miliar lebih, sedangkan kerugian negara di RSUD Poso yakni Rp 4,8 miliar lebih.
“Totalnya kerugian negara dalam kasus di dua tempat ini Rp 8 miliar lebih dari anggaran Rp 30 miliar, itu perhitungan sudah dilakukan oleh ahli di Universitas Tadulako,” kata Hadiman yang juga Koordinator Tipikor Kejati Sulteng itu.
Dia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
