Hadiman menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Angkasa Asray Kadoy.
Namun karena penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, sehingga Angkasa menang dalam gugatan praperadilan.
“Nanti kita akan penuhi, lengkapi lagi alat buktinya dan kita tetapkan kembali sebagai tersangka sesuai dengan kewenangan kita,” tegas Hadiman.
Saat ini penyidik Kejati Sulteng tengah menyiapkan bahan-bahan untuk pemeriksaan para rekanan proyek alkes tersebut.
“Untuk tersangka baru jelas ada. Kita tunggu saja perkembangannya,” pungkas Hadiman.
Sumber : Sultengterkini.com
