Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengusut dugaan korupsi proyek rehab rekon 18 sekolah di Balai Prasarana Permukiman Wilayah atau BPPW. Semua yang terlibat harus mendapat sanksi hukum. Nama Ferdinan terseret !.
Rangkaian untuk menguak kebobrokan proyek rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas dasar fase 1b, masih berjalan. Ditengah pusaran kasus yang sedang diusut, nama bekas Kepala Balai, Ferdinan Kana Lo, justru santer diperbincangkan.
Ferdinan Kana Lo yang kini menjabat sebagai Subdit II Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR tersebut diminta ikut bertanggung jawab atas persoalan dugaan tindak pidana korupsi di proyek yang sudah ditangani Kejaksaan itu.
“Pengakuan pak Sahbudin, katanya dia hanya melanjutkan. Berarti mantan kepala Balai sebelumnya ikut bertanggung jawab juga dong !. Karena dizamanya dia, proyek ini digelar, bahkan sempat di adendum. Kejaksaan harus panggil dan periksa juga dia, supaya tidak ada yang cuci tangan seperti kamu beritakan itu” kata Abdul Salam, kepada Trilogi.
Kordintaor II Koalisi Rakyat Anti Korupsi atau KRAK, itu menjelaskan bahwa pertemuan terbatas yang difasilitasi oleh anggota komisi V DPR RI, Anwar Hafid, dibilangan Kota Palu Minggu malam terungkap bahwa kepala BPPW, Sahbudin mengakui ada kebijakan yang salah dilakukanya pada proyek ini.
Pertemuan itu lantas dibeberkan oleh Abdul Salam, bahwa pihak BPPW Sulteng telah melakukan pembayaran 100 persen kepada penyedia jasa PT Sentra Multikarya Infrastruktur atau SMI, disaat kondisi bangunan sekolah belum tuntas dikerjakan.
Selain itu anggaran tambahan pada proyek bagi 19 sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang membekak semula diangka Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar, dituding tidak jelas pengelolaannya.
“Berarti ada manipulasi data disitu, harusnya Balai jangan bayar melebihi volume. Jangan mentang-mentang itu perusahaan groupnya Nazarudin lantas kemudian harus dipaksakan, itu ada apa?. Kemudian anggaran tambahan sebanyak 6 miliar tidak tahu larinya kemana, itu Sahbudin tidak bisa jawab da harus dipertanggung jawabkan” bebernya.
Dari keterangan Abdul Salam kepada Trilogi, awal mula proyek rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1b pada tahun 2020 lalu, Ferdinan Kana Lo disebut-sebut masih menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bahkan dia disebut pernah melakukan rapat adendum terkait proyek itu diakhir masa jabatanya di tahun 2021 lalu.
Abdul Salam menegaskan dari sejumlah fakta dan data yang sudah diadukan di Kejaksaan, diharapkan semua pihak yang terlibat harus di periksa untuk dimintai pertanggung jawaban, terlebih juga bekas Kepala BPPW Sulteng yang dituding mengetahui persis persoalan ini.
“Dia juga harus bertanggung jawab, persoalanya dia pernah adendum proyek ini dan pasti dia tahu persoalan yang terjadi. Kami minta kepada Kejati, harus panggil dan periksa juga Ferdinan itu” tegasnya.
Sementara itu mantan kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kana Lo, yang namanya dikaitkan dalam pusaran dugaan korupsi di proyek sekolah dibiayai dari pinjaman Bank Dunia melalui program Contigency Emergency Response Project (NSUP) dan kegiatan Central Sulawesi Rehabilitation and Recontrion Project (CERC), menolak berkomentar.
Bahkan pejabat Subdit II Ditjen Cipta Karya, Kementrian PUPR ini mengarahkan Trilogi untuk melakukan konfirmasi persoalan tersebut kepada pihak pejabat dan pengelolah proyek di BPPW Sulteng saat ini.
“Tlg tanya Kabalai & PPK serta Satkernya. No comen.. Kan dah dilaporkan ke Kejati kita tunggu saja ya” tulisnya melalui pesan Whatsap yang diterima Trilogi Senin 17 Oktober 2022.
Tokoh muda Alkhairaat, Habib Mohhamad Shadiq Al-Habsy yang ikut dalam pertemuan terbatas yang digagas oleh anggota komisi V DPR RI tersebut, meminta pihak BPPW Sulteng bertanggung jawab untuk menyelesaikan kondisi bangunan sejumlah sekolah.
Cicit pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Aljufri atau Guru tua itu mengatakan pihak BPPW harus membuat dan menandatangani pakta integritas tersebut yang disaksikan oleh anggota komisi V DPR RI, Anwar Hafid untuk penyelesaian bangunan yang sudah terbengkalai itu.
“Kami di Alkhairat, hanya minta pakta integritas itu dibuat dan ditandatangani sebagai bentuk keseriusan pihak balai untuk menyelesaikan bangunan itu, karena ini menyangkut anak didik kita sebagai generasi mendatang. Tapi, tawaran kami ini, tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan” katanya.
Pemuda Alkhairat, kata Habib Shadiq, akan ikut mengawal kasus yang sudah diadukan KRAK ke Kejaksaan agar proses hukum itu berjalan tanpa ada intervensi pihak luar. Bahkan Alkhairat berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di titik tertentu di Kota Palu yang diagendakan pada Kamis 20 Oktober mendatang.
“Alkhairat tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan, karena ini persoalan hak pendidikan, jadi bagaimanapun itu tetap kita kawal bersama. Kasian, anak didik sebagai generasi penerus jika bangunan sekolahnya seperti itu. Jika dibiarkan bagaimana nanti generasi kita?” jelasnya.
Sejak tahun 2020 lalu program pemulihan pasca bencana disektor pendidikan, melalui proyek rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1b, gagal ditengah jalan.
Belakangan proyek yang digagas oleh Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR melalui BPPW Sulteng itu menimbulkan persoalan rumit. Ditenggarai proyek rehab rekon bagi 19 sekolah itu menjadi gagal sedari perencanaan hingga pelaksanaan proyek berlabel bencana tersebut.
Angota Komisi V DPR RI Dapil Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang sudah mendengar kabar proyek berpolemik ini, disebut telah memanggil pihak pelapor dalam hal ini KRAK dan terlapor BPPW Sulteng untuk mendengar sekaligus mengkalrifikasi persoalan yang sudah menjadi perhatian publik.
Ketika dilakukan konfirmasi oleh Trilogi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah itu justru memilih tidak berkomentar sampai berita ini diterbitkan. Meskipun, mantan Bupati Morowali dua periode ini sudah mengetahui persis persoalan yang sudah di adukan ke Kejati Sulteng itu.
Semua pihak yang terkait dalam urusan proyek ini, tidak bisa bersembunyi lagi. Dalam keadaan seperti ini terang benderang bahwa dalam proses perencanaan, penganggaran hingga proses pelaksanaan proyek tersebut, terjadi masalah yang lebih kongkrit.
Kita Tunggu kabar selanjutnya….