Dalam satu bulan Penghasilan bisnis haram dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) itu tidak kurang dari 37,5 ons setiap harinya atau 1,125 ons setiap bulanya setara dengan 112,5 kg emas. Bermodalkan alat berat milik para bandar emas, para penambang kebagian jatah 10 persen dari total perolehan emas.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
“Mereka tidak tahu alat beratnya masuknya dari mana, mereka hanya ikut kawanya bekerja. Kadang kalau ada hasilnya, bisa dapat satu kilogram, tapi bisa juga hanya satu ons, atau dua ons dapatnya. Semalam bahkan bisa dapat satu ons !” beber sumber yang menirukan keterangan para penambang di sungai Tabong.
Praktik ilegal yang mereka lakukan selama ini, berjalan mulus-mulus saja lantaran di duga setoran upeti mengalir kesana sini kepada orang banyak.
Lantaran ada bandar-bandar emas tidak bisa sembarangan menjual emas hasil penambangan. Setiap kelompok, sudah ada penadahnya. Sistem penjualan, dibuat berjenjang sedemikian rupa hingga menjadi mata rantai bisnis haram yang melibatkan banyak orang.
Senin 4 Juli 2022 kemarin, Puluhan masa pendemo dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Kabupaten Buol menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Buol dan kantor DPRD Buol.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Dalam aksi itu, pendemo mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengehentikan aktifitas pertambangan ilegal di sungai Tabong dan menangkap para bandar emas yang terlibat.
Dalam rilis yang di terima Trilogi menjelaskan, kegiatan PETI di Sungai Tabong itu sangat jelas melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan fakta lapangan yang ada, aktivitas tambang makin lebih parah karena gumbangan hasil galian puluhan eskavator di lokasi, kemungkinan besar sungai tabong akan meluas dan hutan lindung akan terancam” kata Rudi Ali Armen, kordinator lapangan.
Baca Juga : LOS DOL EMAS DONGI DONGI
Sementara di Palu, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura melalui siaran pers nya menanggapi dengan serius terkait dengan aktifitas penambangan ilegal di sungai Tabong.
