Menurutnya akibat praktik penambangan ilegal di Buol itu, Pemprov Sulteng telah melayangkan surat penertiban PETI kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk langkah tindakan tegas terhadap pelaku PETI.
Baca Juga : Penyelendup Asing di Pelupuk Mata
“Tujuanya menjaga tata kelola lingkungan, Pemprov memetakan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Komitmen Pemprov Sulteng sangat tegas, tidak mentoleransi ilegal mining, ilegal fishing, ilegal loging. Sulteng kaya sumber daya alam mesti dikelola dengan ketentuan yang berlaku. Sekaitan dengan daya dukung agar alam juga dinikmati masyarakat, Gubernur mensyaratkan kolaboratif dengan Bumdes, Koperasi, dan BUMD Kabupaten/Kota” tulisnya.
Perputaran uang hasil penambangan ilegal, memang cukup menggiurkan. Dipasaran saat ini dihargai Rp900,000 per gram nya. Kalau mujur, dalam satu lokasi penambangan bisa mendapatkan emas hingga 5 kilogram dalam satu bulan.
Itu artinya, dalam waktu sebulan setiap kelompok PETI bisa mengantongi hasil penjualaan hingga Rp4,5 miliar. Jelas perputaran uang yang sangat menjanjikan. Itu sebabnya jangan heran, kalau ada banyak bandar emas dibelakang layar yang siap menyediakan alat berat.
Baca Juga : Tender Gagal, Buat Siapa ?
Hingga saat ini, Kepolisian jajaran Polda Sulawesi Tengah belum mampu menjepit bandar emas di sungai tabong, meskipun pada waktu penyisiran itu, tim gabungan hanya berhasil menangkap para pekerja tambang saja dan menyita sejumlah logistik pertambangan dan alat berat.
Lahan hutan di Buol terus terancam rusak, lantaran penambangan ilegal terus terjadi. Namun kini akibat aktifitas penambangan emas ilegal di hulu sungai Tabong, sejumlah sungai di Kabupaten Tolitoli seperti sungai Labanti, sungai Janja, dan sungai Salugan kini sudah terancam pencemaran. Dampaknya pun dirasakan hinggal di hilir.
Airnya sangat keruh, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan mandi dan mencuci.
Ada baiknya Pemerintah lebih mawas, benarkah akan bermaslahat untuk rakyat atau kah hanya demi kantong para bandar yang berdiri dibelakang yang mengatasnamakan rakyat, sebab urusan tambang tak cuman semata urusan perizinan tapi juga tata kelolanya yang berkesinambungan.
