“Pelaku di amankan setelah mendapat informasi terkait penyalahgunaan Narkotika di Desa Boya Baliase Kec. Marawola Kab. Sigi, setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” tulisnya.
Dalam aksi penangkapan itu, kata Jani Sagala, tersangka RH tidak bisa berkutik setelah polisi menggeledah seisi rumah dan menemukan sejumlah BB narkoba yang disimpan. Tersangka RH juga mengakui perbuatan nya.


.png)