Akibat menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, seorang pria warga desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, berhasil di tangkap oleh tim anti bandit Satuan Narkoba Polres Sigi.

Penangkapan itu terjadi dirumah tersangka sendiri yang diketahui berinisial RH 44 thn, di desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, pada Sabtu sore sekira pukul 16.09 WITA, 27 Februari 2021.

Dari hasil pengggeledahan dirumah tersangka RH, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) lima paket sabu seberat 1,09 gram, dua buah sendok sabu, tiga unit handphone, satu buah timbangan digital, 20 buah plastik bening, alat hisap bong dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu.

Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala dalam keterangan rilisnya yang diterima Trilogi, pada Minggu 28 Februari 2021, penangkapan itu berawal dari pengembangan sejumlah informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

“Pelaku di amankan setelah mendapat informasi terkait penyalahgunaan Narkotika di Desa Boya Baliase Kec. Marawola Kab. Sigi, setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” tulisnya.

Dalam aksi penangkapan itu, kata Jani Sagala, tersangka RH tidak bisa berkutik setelah polisi menggeledah seisi rumah dan menemukan sejumlah BB narkoba yang disimpan. Tersangka RH juga mengakui perbuatan nya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RH dan sejumlah BB yang disita, telah diamankan di Mapolres Sigi untuk keperluan pengembangan dan mengungkap jaringan tersangka.