Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Seorang Pengedar Sabu di Marawola Berhasil Di Tangkap

Dari hasil pengggeledahan dirumah tersangka RH, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) lima paket sabu seberat 1,09 gram, dua buah sendok sabu, tiga unit handphone, satu buah timbangan digital, 20 buah plastik bening, alat hisap bong dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu.

Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala dalam keterangan rilisnya yang diterima Trilogi, pada Minggu 28 Februari 2021, penangkapan itu berawal dari pengembangan sejumlah informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 300x600
Halaman Selanjutnya :“Pelaku di amankan setelah mendapat informasi terkait penyalahgunaan Narkotika di Desa Boya...
Komentar
maks. 1000 karakter

    Jadilah yang pertama berkomentar.