Dari hasil pengggeledahan dirumah tersangka RH, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) lima paket sabu seberat 1,09 gram, dua buah sendok sabu, tiga unit handphone, satu buah timbangan digital, 20 buah plastik bening, alat hisap bong dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala dalam keterangan rilisnya yang diterima Trilogi, pada Minggu 28 Februari 2021, penangkapan itu berawal dari pengembangan sejumlah informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://accounts.binance.bh/en/register/person?ref=JHQQKNKN