Pasalnya pihak perusahaan selama ini memanfaatkan jalan milik negara dalam mengangkut ore nikel tapi tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangan, kata Masykur
“Mereka sudah diingatkan tapi tetap saja lalai. Mereka sepertinya menyamakan dengan para pengguna jalan umum lainnya. Padahal, hal demikian tidak seperti itu”.
Menurutnya Masykur, sebagai pelaku tambang, ada ketentuan khusus yang mengatur soal itu. Jika melewati jalan nasional maka ada prasyarat perizinan yang harus dimiliki sebelum memanfaatkan fasilitas negara.
Kalau tidak ada izin, tentunya tidak bisa sekonyong-konyong menggunakan. Sebab, ada konsekuensi hukum yang mesti ditanggung jika bersikap pongah, sebut Masykur.
“Yang pasti, negara dirugikan. Jalan jadi rusak dan merugikan kepentingan dan kenyamanan warga pengguna jalan. Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan”.
