Lihat saja, mulai dari perusahaan tambang sekaliber PT. IMIP belum punya izin, termasuk puluhan perusahaan lainnya, diantaranya PT. Bumanik, PT. Hengjaya Mineralindo. Kita tidak ingin ada pembiaran atas praktek seperti itu.
Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Masykur meminta pimpinan Balai Jalan Nasional agar segera melakukan penertiban dan mendesak kepada seluruh pimpinan perusahaan tambang mengurus perizinan penggunaan dan perlintasan jalan nasional.
Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin, tutup Masykur.
Pers rilies..
