Rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024 berlangsung di sejumlah kecamatan, termasuk Tawaili, Kota Palu.

Namun, saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Sikap ini menimbulkan pertanyaan terkait alasan di balik keputusan tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus, mengonfirmasi kejadian ini pada Minggu (1/12/2024).

“Menolak tandatangan itu hak saksi. Yang penting, mereka hadir dalam proses rekapitulasi dan menyaksikan jalannya perhitungan suara,” ujar Idrus yang di kutip dari pers rilis tim media Anwar Hafid – Reny Lamadjido.

Ia juga memastikan bahwa proses rekapitulasi tetap berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024 mencatat partisipasi sejumlah saksi dari paslon lainnya.

Meski demikian, sikap saksi BERAMAL menarik perhatian publik, terutama karena tidak disertai alasan tertulis.

Dokumen resmi KPU yang memuat catatan keberatan saksi hanya mencatat ketidakhadiran tanda tangan tanpa penjelasan tambahan.

Mantan anggota KPU Sulawesi Tengah, Dr. Naharuddin, menilai penolakan ini tidak akan memengaruhi proses rekapitulasi suara.

“Proses tetap berlanjut karena sudah sesuai mekanisme. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Sulteng 2024: Data Sementara

Hingga saat ini, aplikasi Sirekap KPU menunjukkan rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024 telah mencapai 96,72 persen.

Pasangan Anwar Hafid – Reny A Lamadjido unggul dengan 706.124 suara atau 45,03 persen.

Sementara itu, pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri mengumpulkan 605.324 suara atau 38,60 persen.

Pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka, meraih 256.602 suara atau 16,36 persen.

Advokat Suprianus Kandolia, SH, menegaskan hasil rekapitulasi berjenjang ini bersifat transparan dan sah secara konstitusional.

“Tidak ada alasan untuk menolak hasil ini. Demokrasi menuntut kedewasaan, termasuk menerima kekalahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak semua pihak, namun tidak akan mengubah hasil rekapitulasi kecamatan.

Sikap Tim Pemenangan BERAMAL

Ketua tim koalisi pemenangan BERAMAL, Dr. Hidayat Lamakarate, belum memberikan tanggapan resmi terkait instruksi kepada saksi mereka.

Hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi melalui pesan singkat belum direspons.

Rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024 menjadi sorotan, terutama karena dinamika yang terjadi di lapangan.

Meski ada penolakan dari saksi salah satu paslon, proses ini tetap berlangsung sesuai jadwal.

Dengan pengawasan ketat dari penyelenggara dan saksi paslon lain, hasil akhirnya diharapkan mampu mencerminkan suara rakyat Sulawesi Tengah secara transparan dan akuntabel.