Bagi KONI Sulteng 2025, masalah quorum ini menjadi hal yang sangat krusial. Pasalnya, meskipun berbagai elemen memandang Musorprov dengan skeptis, aturan yang berlaku tetap mengikat dan harus dipatuhi.
Dengan demikian, musyawarah tersebut tetap bisa berlangsung, sesuai dengan mekanisme quorum Musorprov yang sudah diatur secara ketat.
Sejauh ini, pihak KONI Sulteng dan aparat Kepolisian menganggap bahwa segala upaya untuk menggagalkan acara ini melalui intervensi hukum tidak akan membuahkan hasil.
Menurut Natsir Said, jika peserta yang hadir memenuhi ketentuan quorum berdasarkan peraturan yang ada, maka proses hukum terkait penolakan tersebut tidak dapat dihindari.
Dengan latar belakang tersebut, Musorprov KONI Sulteng tetap akan dilaksanakan, meski adanya tantangan hukum yang akan menghadangnya.
Proses yang telah diatur dengan baik dalam regulasi seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 dan mekanisme quorum Musorprov diharapkan dapat menjaga kelancaran acara ini tanpa gangguan.
