Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News

Sulteng  – Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng yang direncanakan pada 21-23 Maret 2025 dihadapkan pada potensi penolakan dari sejumlah Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) dan empat KONI Kabupaten/Kota.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah kemungkinan tidak tercapainya quorum dalam Musorprov tersebut.

Kepala Bidang Hukum Sekretariat KONI Sulteng, Natsir Said, menegaskan bahwa jika quorum tidak tercapai, proses hukum adalah jalur yang sah untuk menanggapi penolakan tersebut.

Menurut Natsir Said, aturan yang mengatur quorum dalam Musorprov KONI Sulteng memiliki mekanisme yang jelas.

Ia menyatakan bahwa meskipun jumlah peserta yang hadir tidak mencukupi, musyawarah tetap dapat dianggap sah jika telah dilakukan pemanggilan yang memadai.

“Regulasinya jelas, bahwa meskipun peserta tidak hadir sesuai jumlah yang diharapkan, jika sudah dipanggil beberapa kali dan tidak ada respons, musyawarah tetap berjalan dan terhitung quorum,” ujarnya.

Salah satu isu lain yang mencuat adalah upaya sejumlah pihak untuk meminta Polda Sulteng tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk Musorprov KONI Sulteng.

Natsir Said menanggapi hal ini dengan menekankan bahwa permintaan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga dapat meruntuhkan marwah institusi Kepolisian.

“Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 mengatur dengan jelas bagaimana prosedur perijinan kegiatan, termasuk pencabutan izin jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menanggapi narasi ancaman yang berkembang di tengah masyarakat, yang menyatakan bahwa pelaksanaan Musorprov dapat memicu gesekan sosial.

Natsir Said menyatakan bahwa jika ancaman semacam itu terjadi, maka aparat Kepolisian berhak untuk bertindak tegas.

“Jika gesekan terjadi, aparat Kepolisian telah siap untuk menangani pelaku provokasi,” tambahnya.

Meski demikian, Natsir Said mengimbau agar penolakan terhadap Musorprov dilakukan dengan cara yang elegan dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

“Kita sebagai masyarakat beradab harus menjaga ketertiban dan mengambil sikap sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.

Bagi KONI Sulteng 2025, masalah quorum ini menjadi hal yang sangat krusial. Pasalnya, meskipun berbagai elemen memandang Musorprov dengan skeptis, aturan yang berlaku tetap mengikat dan harus dipatuhi.

Dengan demikian, musyawarah tersebut tetap bisa berlangsung, sesuai dengan mekanisme quorum Musorprov yang sudah diatur secara ketat.

Sejauh ini, pihak KONI Sulteng dan aparat Kepolisian menganggap bahwa segala upaya untuk menggagalkan acara ini melalui intervensi hukum tidak akan membuahkan hasil.

Menurut Natsir Said, jika peserta yang hadir memenuhi ketentuan quorum berdasarkan peraturan yang ada, maka proses hukum terkait penolakan tersebut tidak dapat dihindari.

Dengan latar belakang tersebut, Musorprov KONI Sulteng tetap akan dilaksanakan, meski adanya tantangan hukum yang akan menghadangnya.

Proses yang telah diatur dengan baik dalam regulasi seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 dan mekanisme quorum Musorprov diharapkan dapat menjaga kelancaran acara ini tanpa gangguan.