PT Rimbunan Alam Sentosa Terseret Dugaan Korupsi di Morowali Utara
Tim penyidik tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah kantor PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan sawit oleh perusahaan tersebut, yang dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah resmi, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024.

Operasi yang dimulai pada pukul 11.00 WITA dan berakhir pukul 16.30 WITA berjalan lancar, disaksikan oleh karyawan PT RAS dan Babinsa setempat.
Baca Juga : Korupsi Gelap Hutan Sawit Morowali
Selama penggeledahan, tim penyidik menyita dua boks container yang berisi dokumen operasional perusahaan dan 13 unit kendaraan, termasuk dump truk, traktor, dan excavator. Penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.
“Bahwa benar tim Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan Penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Kantor yang terletak di Desa Era Kabupaten Morowali Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 05/P.2/Fd.1/08/2024, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-58/P.2.5/Fd.1/08/2024 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Poso” kata Laode Abd. Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng melalui siaran pers nya, Senin 26 Agustus 2024..
