TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

PT Rimbunan Alam Sentosa Terseret Dugaan Korupsi di Morowali Utara, Tim Kejati Sulteng Bongkar Bukti Mngejutkan !

Menurutnya, proses kegiatan penggeledahan itu yang berlangsung sejak pukul 11.00 wita s/d 16.30 wita berjalan dengan lancar dengan disaksikan oleh Karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat.

“Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita 2 boks container yang berisi dokumen terkait operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan yang terdiri dari 7 unit Dump Truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit truk self loader, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit toyota hilux double cabin” beber Laode menambahkan “Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor :PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024”.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan lahan sawit di atas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik fokus pada pengumpulan bukti yang dapat memperkuat dugaan korupsi yang melibatkan PT RAS. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa bukanlah yang pertama di sektor perkebunan sawit di Sulawesi Tengah.

Baca Juga : 282,74 Hektare lahan Sawit PT ANA Dikembalikan Kepada Petani Desa Bunta

Menurut Laode Abd. Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, penyelidikan terhadap PT RAS dilakukan setelah muncul berbagai indikasi penyimpangan hukum terkait pengelolaan lahan sawit.

Sebelumnya, penyelidikan terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan dari grup yang sama, juga menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk operasi tanpa izin HGU yang sah dan konflik lahan dengan masyarakat lokal.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan perusahaan dalam memanipulasi perizinan untuk kepentingan ekspansi lahan sawit.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga