Bila kita coba runut permasalahannya dapat kita jelaskan. Terlambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) di pemerintahan maupun pemilik anggaran. Seharusnya PBJ selayaknya dilaksanakan pada bulan Maret setiap tahunnya. Keterlambatan proses PBJ, dapat diprediksikan memberi ruang lobi-lobi yang dapat menimbulkan ruang tindak pidana korupsi bagi Pejabat pemeriksa PBJ dan Pejabat Pengawas pelaksanaan proyek dari pemerintah.
Terjadinya perpanjangan kontrak atau dikenal sebagai “Addendum” baik secara resmi maupun di bawah tangan atau tidak resmi, dan Pihak pemilik menekan kontraktor/pelaksana proyek agar segera demi capaian anggaran dapat segera dihabiskan di akhir tahun, sehingga memberi ruang tawar menawar agar pengawas tidak memperketat pemeriksaan dan memberi ruang melakukan pekerjaan kilat yang berakibat berkurangnya volume dan material dengan sengaja dilakukan agar cepat selesai. Dengan demikian, jelas bahwa pemilik anggaran bukan mengharapkan kualitas dan kuantitas hasil, melainkan pekerjaan asal jadi, agar tidak terkena dampak atau sanksi terhadap masa sisa waktu yang tersedia.
Kesalahan yang dilakukan pihak pelaksana perkerjaan atau biasa dikenal dengan kata kontraktor, dengan sisa waktu yang tidak mungkin mengerjakan secara cepat penyelesaian pelaksana pekerjaan, kontraktor secara asumsi manusiawi akan melakukan pelanggaran yang sangat mungkin terjadi seperti mengurangi bahan baku, volume, peralatan dan kualitas serta tahapan dalam menyelesaikan pekerjaan. Mengurangi kuantitas barang, penyelesaian pekerjaan secara tidak normal dalam pelaksanaan proses pekerjaan, serta membuat laporan pekerjaan 100% secara fiktif agar anggaran dapat ditarik segera sebelum dikembalikan ke kas negara.
