Kapolda katakan, material pasir/tanah (reff) yang diduga mengandung emas milik para terduga ini akan diangkut menuju Kelurahan Poboya dan Kelurahan Kawatuna Kota Palu, untuk dilakukan pengolahan atau pemurnian.
Kapolda jelaskan, saat diminta menunjukkan ijin terkait kegiatan tersebut, para terduga pelaku tidak bisa memperlihatkannya, sehingga polisi mengamankan mereka.
Kapolda katakan, atas perbuatan ini para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 158 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian, Pasal 161 yang berbunyi setiap orang atau pemegan IUP operasi produksi atau IUPK yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan Batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.*
