Kapolda katakan, kasusnya terjadi pada hari Sabtu (25/7/2020), dilaporkan adanya mobil Isuzu Panther warna hitam No Pol DN MB yang diduga mengangkut material pasir/tanah (reff) di jalan Trans Palu-Napu, Desa Bahagia, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.
“Mobil tersebut dikemudikan oleh ST, yang telah membawa sebanyak 23 karung material tambang tanah/pasir/batu (reff) yang diduga mengandung emas tersebut, dengan dugaan pemilik inisial A dan H,” jelasnya.
Kemudian dalam laporan Polisi Nomor : LP-A / 255 / VII / 2020 / SULTENG / SPKT, tanggal 26 Juli 2020, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 256 / VII / 2020 / SULTENG / SPKT, tanggal 26 Juli 2020, diamankan terduga pelaku inisial K, CW dan RW.
Kapolda katakan, diamankan juga satu mobil Daihatzu Xenia warna abu-abu metalik dengan No Pol DB..FG, yang mengangkut material pasir/tanah (reff) di jalan Trans Palu-Napu, Desa Watunonju, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Kapolda menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh K, yang diduga telah membawa sebanyak lima karung/koli material tanah/pasir (reff) yang diduga mengandung Emas, dengan dugaan pemilik CW dan RW.
