Selain itu, upaya edukasi dan sosialisasi mencegah korupsi di kalangan aparat negara pinta gubernur mesti lebih diintensifkan oleh pilar-pilar APIP dan APH supaya tumbuh kesadaran bahwa kenikmatan dari hasil korupsi hanya bersifat sesaat tapi sengsara yang harus ditanggung pelaku adalah selamanya.
“Jadi waspadalah, waspadalah dalam mengemban jabatan dan membelanjakan uang negara,” pungkas Gubernur Longki menyerukan.
Sementara itu, Kapolda Abdul Rakhman Baso mengatakan, pencegahan lewat mekanisme pengembalian uang negara/daerah adalah upaya memulihkan kerugian pemerintah yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut kini didahulukan sebelum penegakan hukum sebagai opsi terakhir yang ditempuh.
Dia juga menambahkan akan dibangun suatu sistem pengaduan berbasis masyarakat sebagai kelanjutan hasil kesepakatan supaya publik dapat berperan aktif mencegah korupsi.
