Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga siang hari, di mana Doni diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan negara.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan awal oleh tim audit independen menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp 79 miliar.
“Ini adalah perhitungan sementara, dan hasil audit yang lebih komprehensif masih dalam proses,” ujarnya kepada wartawan di Palu.
Dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan oleh PT RAS diduga berkaitan erat dengan izin lokasi yang diterbitkan pada tahun 2006.
