Palu – Penyidikan kasus kematian Afif Siraja, yang ditemukan meninggal di rumahnya pada 19 Oktober 2025, hingga kini masih berjalan meskipun terdapat sejumlah kendala.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah handphone Iphone milik korban yang hingga kini belum bisa diakses.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, meskipun menghadapi berbagai tantangan teknis dalam proses penyelidikan.
Kematian Afif Siraja yang sempat menyita perhatian publik, kini tengah menjadi fokus utama penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sulteng.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025, menjelaskan bahwa satu unit Iphone milik korban merupakan salah satu barang bukti yang sangat signifikan dalam proses penyelidikan.
Namun, hingga dua minggu setelah penemuan jenazah, handphone tersebut masih belum bisa dibuka.
“Iphone milik korban masih dalam proses pemeriksaan. Kami sudah mengundang teknisi di Palu, namun hingga kini belum ada yang berhasil membuka perangkat tersebut tanpa merusak atau menghilangkan data di dalamnya,” ujar Kombes Djoko.
Ia menjelaskan bahwa meskipun pihaknya sudah mencoba berbagai upaya, penyidik tidak ingin membuka Iphone tersebut secara paksa karena khawatir akan menghapus data yang sangat penting bagi penyelidikan lebih lanjut.
Meski menghadapi kesulitan teknis dalam mengakses Iphone korban, Kombes Djoko menekankan bahwa proses penyidikan kasus ini tetap berjalan dengan transparansi penuh.
