Berikutnya rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset negara pemerintah kepada penguasaan pihak ketiga.

Longki mengatakan penandatanganan kerja sama itu sebagai upaya mewujudkan asas-asas pengelolaan barang milik daerah yang mencakup asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai guna menunjang visi pembangunan Sulteng yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
“Saya melihat hal ini perwujudan sinergitas antara pemerintah provinsi dengan Kejati Sulteng dalam menjaga, mengamankan, dan menyelamatkan aset serta objek-objek pendapatan yang dimiliki pemerintah provinsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Longki.
Longki menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kajati dan jajarannya karena telah bersedia mendukung program Pemprov Sulawesi Tengah dalam mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah setempat.
