Gubernur mengatakan sebelum ditandatanganinya perjanjian kerja sama itu sinergitas antara keduanya telah terbangun lebih dulu dengan dibentuknya Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Longki mengatakan dalam tim itu turut dilibatkan aparat Kejati Sulteng.
Salah satu tugas dari tim tersebut menertibkan dan mengamankan aset daerah khususnya penerbitan sertifikat atas tanah-tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah provinsi.
Sementara itu Kajati Sulawesi Tengah Gerry Yasid SH MH mengatakan penandatanganan kerja sama itu dilaksanakan sebagai kesadaran atas tugas dan fungsi kelembagaan.
Dia mengatakan kejaksaan akan terus memberikan dukungan kepada KPK dalam penyelamatan aset negara dan penegakan hukum.
