Dalam penjelsannya Kompol Sugeng Lestari mengatakan, selain alat berat berupa eksavator, Kepolisian juga mengamankan beberapa perlengkapan pertambangan lain.
“Penyidik subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng sudah mengambil keterangan dari 4 orang saksi,” jelasnya.
Sugeng juga menyebutkan, saat ini kasus tambang ilegal Sungai Tabong masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Sugeng, pihaknya akan mengungkap pelaku dan ‘BandarEmas‘ atau pemodal di balik maraknya tambang ilegal Sungai Tabong yang sudah merusak kawsan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli itu.
“Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap siapa pelaku atau pemodal di balik pertambangan illegal yang disinyalir sudah masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli,” tegasnya.
