Baca Juga : SINYAL DARURAT KRISIS LINGKUNGAN
Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh Taufik melalui rilisnya mengatakan, hal itu disampaikan Jatam Sulteng menyusul penangkapan terhadap 4 orang yang memiliki material pasir alis reff asal Dongi-dongi, Kabupaten Poso.
Menurutnya, penangkapan itu tidak akan menyelesaikan persoalan aktivitas pertambangan ilegal di Dongi-Dongi maupun di wilayah Sulawesi Tengah lainnya. “Karena penangkapan ini tidak sampai pada siapa yang memodali mereka untuk terus melakukan aktivitas pertambangan,” jelas Taufik,
Diketahui kata Taufik, aktivitas pertambangan ilegal seperi itu biasanya ada pemodal-pemodal besar yang memodali mereka. Sehingga kegiatan-kegiatan ilegal masih terus berlangsung. “Dan ketika pemodalnya tidak tertangkap maka dipastikan aktivitas tambang ilegal akan tetap berlangsung,” tambah Taufik.
Lanjut Taufik, Jatam Sulteng juga menantang aparat penegak hukum, agar tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan ilegal yang dikelola oleh rakyat. Tapi juga berani melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan teknologi-teknologi canggih, serta diduga menggunakan perendaman –perendaman untuk memurnikan emas.
Baca Juga : JEMBATAN MAHAL, SIAPA BERMAIN ?
Di mana, sampai saat ini pihaknya tidak pernah mendengar aparat penegak hukum mengumumkan pelaku-pelaku penambang ilegal tersebut. Bukan hanya itu, tambah Taufik, aparat penegak hukum juga diminta melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan yang legal yang dikelola oleh perusahaan dan diduga melakukan pencemaran lingkungan dan perampasan ruang-ruang produksi rakyat.
Hasil riset Koran Trilogi, sejak batas akhir penutupan tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Pemerintah Poso tanggal 29 Maret 2016 silam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) mengalami kerusakan yang luas mencapai 16 hektar akibat aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi, Desa Sedoa.
Kerusakan itu ditimbulkan sebagai dampak kegiatan tambang ilegal yang telah berlangsung selama 4 bulan, sejak Desember 2016 hingga batas akhir penutupan oleh Pemerintah Kabupaten Poso 29 Maret 2016. Kawasan Taman Nasional Lore Lindu sendiri mencapai 250.000 hektar berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi.
Penulis : Wahyudi – Koran Trilogi
