TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

MENCARI CUKONG NA-GA EMAS

Pengungkapan kasus aktivitas pertambangan ilegal berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A /12/I/2020/SULTENG/SPKT, Tanggal 08 Januari 2020. Dimana pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 04.00 wita di Jalan Gunung Sari Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore kota Palu personil Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan mobil sedang mengangkut material hasil tambang berupa pasir (Reff) Tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Sebanyak 39 karung material pasir dalam bentuk reff berasal dari tambang emas ilegal di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso diamankan Polda Sulteng.

Baca Juga : ATURAN KETAT PENGAWASAN LONGGAR

Polda Sulteng menangkap empat pelaku tindak pidana material dan batu bara, masing-masing tersangka adalah YH dan PB tinggal di Desa Maranata, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.  Dari kedua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian yaitu 1 unit mobil carry warna putih, 17 karung material pasir dalam bentuk siap diolah jadi emas. Kemudian tersangka yang berhasil diamankan selanjutnya adalah RU (34) dan TR (37) yang tinggal di Desa Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 unit mobil Toyota warna hitam dan 22 karung material pasir yang siap diolah jadi emas. Lanjutnya mengatakan, ke empat tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Polda Sulteng. Berdasarkan temuan tersebut dari ke empat tersangka tersebut dikenakan pasal 158 dan 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling besar Rp10 Miliar.

Diskrimsus Polda Sulteng melakukan penangkapan pada 7 Januari pukul 20.30 dan menangkap tersangka dengan membawa 22 karung menggunakan mobil tanpa memiliki izin di Jalan Gunung Safir, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulure, Kota Palu.Penangkapan ke dua dilakukan 8 Januari pukul 04.00 dan menangkap pelaku dua orang dengan membawa barang bukti 17 karung di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulure, Kota Palu .

Baca Juga : MUSIM HUJAN BANJIR AIR MATA

Seperti diberitakan sebelumnya Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs. Syafril Nursal, SH, MH, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, seperti kasus narkoba, curas, curat, termasuk adanya aktivitas tambang ilegal. “Kita akan tindak tegas,” ujarnya.

Diperoleh informasi, aktivitas tambang ilegal juga dilakukan di wilayah Poboya, Kota Palu. Sayangnya, pihak aparat belum mengungkap siapa pemilik modal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah tantang aparat penegak hukum untuk membongkar pemodal yang membiayai aktivitas tambang illegal.Tambang Ilegal yang dimaksud ialah lokasi penambangan di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Penulis : Wahyudi – Koran Trilogi
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.