BACA JUGA : Kejati Sulteng Mangkir di Sidang Perdana, LAKSI : Sudah 3 Bulan Laporan Kami Tak Bergerak !
Pemohon juga mencantumkan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan LHP BPK RI Nomor 79/LHP/XXI/10/2018 sebesar Rp8,022 miliar.
Rahmad melalui kuasa hukumnya mempersoalkan belum adanya kejelasan terhadap penanganan laporan tersebut.
Dalam permohonan disebutkan, pemohon telah menanyakan perkembangan laporan pada 18 Juni 2026.
Pemohon kemudian kembali mendatangi Termohon II pada 27 Juli 2026 untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan.
Pemohon menyebut masih mendapatkan jawaban bahwa laporan tersebut “masih dalam proses”. Kondisi itu kemudian dipersoalkan LAKSI sebagai dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Atas dasar tersebut, LAKSI meminta hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan memerintahkan Termohon II segera menindaklanjuti laporan tersebut.
LAKSI juga meminta Termohon II tidak melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
BACA JUGA : Was-was! Perkara Dugaan Korupsi DPRD Morut Diminta Dibuka Lagi
Kuasa hukum Rahmad, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H., menilai praperadilan ditempuh untuk menguji penanganan laporan sekaligus mendorong kepastian hukum.


