Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
LAKSI “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng Lewat Praperadilan Perkara Proyek Gedung DPRD Morut


