Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

LAKSI “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng Lewat Praperadilan Perkara Proyek Gedung DPRD Morut

Rizal juga menyoroti putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Menurut argumentasi LAKSI, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus pokok perkara.

“Praperadilan menguji aspek formal dan prosedural. Ketika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, bukan berarti pokok perkara otomatis hilang dan tidak dapat ditindaklanjuti kembali,” ujar Rizal.

Dalam permohonannya, LAKSI merujuk PERMA Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 terkait penggunaan alat bukti yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.

Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Palu kini masih bergulir di PN Palu. Kamis (27/8/2026), sidang ketiga dijadwalkan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon II.

Agenda tersebut akan menjadi kesempatan bagi Termohon II menyampaikan keterangan dan tanggapan atas permohonan yang diajukan Rahmad melalui kuasa hukumnya.

Trilogi masih melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait dan disebut dalam pemberitaan ini untuk mendapatkan penjelasan serta klarifikasi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan laporan dan petitum pihak LAKSI sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP.

Trilogi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh dugaan dan pernyataan dalam pemberitaan ini masih berada dalam proses hukum di pengadilan.

Halaman Selanjutnya :Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan...