Lahan PT HNE

Polda Sulawesi Tengah secara resmi meningkatkan kasus dugaan penipuan sewa lahan PT Hastari Nawasena Energi (HNE) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah dilakukan proses penyelidikan intensif dan gelar perkara pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Kasus ini bermula dari laporan PT HNE yang masuk ke Polda Sulteng dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng pada 26 Januari 2024. Perusahaan tersebut mengklaim telah tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang hendak disewakan untuk kegiatan pertambangan batu.

Baca Juga : Regulasi Tambang Batu Gamping | Desa Lelang Terancam !

AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng melali siaran pers nya Kamis 8 Agusutus 2024, menyatakan bahwa penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi penipuan yang kuat. “Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Kronologi peristiwa ini dimulai pada Maret 2023, ketika PT HNE bertemu dengan ASP, yang menawarkan lahan seluas 50 hektar di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. ASP mengklaim lahan tersebut milik kelompok tani dengan bukti 27 eksamplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

Menindaklanjuti tawaran tersebut, PT HNE menyepakati perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan nilai Rp 1,5 miliar. Namun, belakangan diketahui bahwa lahan tersebut telah bersertifikat, dan SKPT yang ditunjukkan tidak teregistrasi di desa setempat.

Baca Juga : Sesak Udara di Tambang Batu

“Lahan yang diklaim ASP sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM di Desa Korololaki, 7 SHM, dan 2 SKPT di Desa Bunta,” ungkap AKBP Sugeng Lestari.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 19 saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. PT HNE telah berusaha melakukan somasi kepada ASP untuk mengembalikan uang perusahaan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, perusahaan memilih menempuh jalur hukum.

Penipuan sewa lahan PT HNE ini menyoroti pentingnya verifikasi kepemilikan lahan sebelum melakukan transaksi bisnis. Polda Sulteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi PT HNE dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga : Siapa Beking Tambang Bodi ?

Kasus penipuan ini menjadi perhatian publik, terutama pelaku industri pertambangan yang berencana berinvestasi di wilayah Sulawesi Tengah. Dengan meningkatnya kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan dan meningkatkan kewaspadaan perusahaan dalam melakukan investasi lahan.

Dalam perkembangan selanjutnya, pihak kepolisian akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan memanggil saksi-saksi lain yang relevan. PT HNE juga berencana untuk memperkuat langkah hukum mereka guna memastikan hak-hak perusahaan terlindungi.

Peningkatan kasus dugaan penipuan sewa lahan PT HNE ke tahap penyidikan oleh Polda Sulteng menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang merugikan dunia usaha. Keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap keamanan investasi di Sulawesi Tengah.