Dikonfirmasi mengenai aduan tersebut, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III BPJN Sulawesi Tengah, Chandra Prastiya, hanya memberikan tanggapan singkat.
“Sudah dikirim ke Pak Muhajir? Semoga segera direspons,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Muhajir selaku PPK 3.4 Sulawesi Tengah belum memberikan penjelasan substansial. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan belum dapat memberikan tanggapan karena kesibukan dan kondisi kesehatan.
“Nanti saya jawab, saya masih sibuk dan kondisi kurang sehat,” tulisnya.
Baca Juga : Jejak Gelap Tender Jalan Nasional
Kasus ini kembali menyoroti mekanisme pengadaan melalui e-katalog konstruksi BPJN Sulteng. Sistem yang seharusnya menjamin transparansi justru dipertanyakan oleh peserta tender.
Sejumlah indikasi yang disorot dalam aduan meliputi:
- dugaan kesalahan evaluasi dokumen
- indikasi persekongkolan antar pihak
- penetapan pemenang yang tidak kompetitif
- potensi pelanggaran prinsip pengadaan
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Dengan telah diterimanya aduan Ekatalog BPJN Sulteng oleh KPK dan Kejaksaan Agung, proses ini kini memasuki tahap berikutnya.
Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan BPJN Sulawesi Tengah.
“Kami akan kawal proses ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal kami, tapi soal transparansi proyek infrastruktur,” kata Andra.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas sistem pengadaan berbasis digital. Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi melalui e-katalog, dugaan praktik pengaturan tender justru kembali mencuat.
Tanpa penjelasan terbuka dan penanganan serius, aduan Ekatalog BPJN Sulteng berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek infrastruktur di daerah.
