KASUS JEMBATAN PALU IV TERUS BERGULIR, KEJATI SULTENG PERIKSA 13 ORANG SAKSI
Menurutnya, kalau untuk pembayaran utang Jembatan IV sudah sesuai dengan putusan BANI, dan dilakukan pembayaran Jembatan IV sebesar Rp 14 miliar dan masih ada Rp 18 miliar yang belum dibayarkan. “Kalau soal putusan di DPRD saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Yang jelas disetujui oleh Paripurna di DPRD. Dan saya tidak pernah menerima sepeserpun dari itu,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa banyak pertanyaan yang diberikan kepadanya, namun dirinya menjelaskan bahwa hanya satu kali bertemu dengan pihak PT GDM. Waktu pertemuan peresmian gedung Pariwisata, dan pihak PT GDM mempertanyakan soal jembatan, akan tetapi dirinya mengarahkan, untuk mempertanyakan langsung ke pihak Bappeda Kota Palu. “Kalau ditanya soal pembagian fee itu sama sekali saya tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu Kejati Sulteng, Gerry Yasid melalui Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, belum dapat memastikan siapa saja yang nantinya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk pemanggilan sudah ada 26 orang saksi, termasuk pejabat Pemkot dan mantan anggota dan anggota DPRD Kota Palu. “Saya berharap agar yang dipanggil untuk melengkapi penyidikan umum ini bisa kooperatif. Saat ini masih ada dua orang yang tidak hadir dalam panggilan kami,” ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, matan Walikota Palu dua periode Rusdy Mastura bersama mantan ketua DPRD Kota Palu, Sidiq Ponulele ketika itu pernah di iming-imimgi dan ditawari dana Rp 4 miliar, untuk eloloskan permintaan PT Global Daya Manunggal (GDM), rekanan yang membangun jembatan IV Palu dengan alasan ajuan pembayaran tambahan harga baja.
Pernyataan Rusdy Mastura itu mencuat setelah polemic pembayaran Rp16 miliar oleh Pemkot sesuai persetujuan DPRD Kota Palu lalu, melalui APBD TA 2019. “Saya dulu diminta membayar 16 miliar, saya Tanya, mau bayar apa itu ?. Kan sesuai kontrak sudah dibayar Pemkot 57 miliar. Bayar apalagi, kalau ada eskalasi harga baja mana keputusan Menteri Keuangan RI, kalaau tidak ada mengapa harus dibayar” kata Rusdy Mastura ketika itu.
Menurutnya, keputusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI), tidk bias jadi rujukan. Karena ketika prosesnya hingga putusan tidak dihadiri Pemkot. “ Tidak ada undangan. Sama siapa undangan waktu itu, saya walikota kok” terangnya.
Pada penjelasan ketika itu, Rusdy Masura membenarkan terkait keputusan yang dikeluarkan BANI yang bersifat final mengenai pelunasan hutang yang harus dibayar Pemkot. “Mengapa tidak dibayar, karena apa ?, Saya sudah bayar 57 miliar sesuai kontrak. Apalagi yang harus dibayar” katanya.
Ia pun meminta petunjuk , ke Kemenkeu dan ternyata membenarkan untuk tidak membayar. “Itu urusan daerah dengan BANI. Tidak urusan pemerintah pusat. Berarti ada hal yang bias berat. Saya minta KPK periksa itu semuanya di Depdagri yang menggertak-gertak Walikota bahwa itu nanti di potong di Bank. Coba periksa itu, ada dapat duit tidak ?, karena saya terus terang dia mau sogok 4 miliar, saya tidak mau” akunya.
KRONOLOGI PEMBAYARAN POKOK HUTANG JEMBATAN 4
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah membayar pokok utang Jembatan IV pada 1 Maret 2019 lalu kepada PT Global Daya Manunggal (GDM). Alih-alih sudah klir, ternyata hampir setahun pasacapembayaran, isu tersebut kembali mencuat, pascaaksi unjuk rasa dilakukan puluhan massa mengatasnamakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI), menuntut pengusutan dugaan rasuah pembayaran pokok utang Jembatan IV di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu 19 Februari 2020.
