Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026
TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KEMANA SUAP MENGALIR

Demi meluruskan informasi tersebut, Pemkot Palu melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Arfan, Inspektur Inspektorat Kota Palu, Didi Bakran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Iskandar Arsyad, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palu, Irmawati Alkaf serta mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, Romi Sandi Agung, mengungkapkan kronologi dan pertimbangan Pemkot hingga merealisasikan pembayaran pokok utang Jembatan IV tersebut di ruang pertemuan Bappeda.

Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, Romi Sandi Agung, ketika itu mengatakan, semua berawal saat dikeluarkannya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:258/V/ARB-BANI/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 silam.

Amar putusan tersebut, kata dia, pada pokoknya menghukum Pemkot Palu membayar pekerjaan tambah sebesar Rp1,7 miliar lebih belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), pembayaran atas penyesuaian harga alias eskalasi sebesar Rp12 miliar, belum termasuk PPN.

Selanjutnya, pembayaran atas kerugian pemohon, yakni PT GDM, berupa biaya operasional sebesar Rp160 juta, belum termasuk PPN, pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan Rp300 juta, belum termasuk PPN serta membayar kembali kepada pemohon denda keterlambatan yang dikenakan termohon sebesar Rp453,7 juta sudah termasuk PPN.

Pelaksanaan putusan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30  hari setelah putusan itu diucapkan. Atas keterlambatan pembayaran tersebut, termohon dikenakan denda setiap hari dengan tingkat bunga sebesar 10 persen per tahun.

“Majelis BANI selanjutnya mendaftarkan putusan arbitrase itu pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu. Bahwa, berdasar amar putusan BANI nomor 258 halaman 29, Pemkot Palu menurut Romi telah diberi kesempatan oleh sekretariat BANI untuk menyampaikan jawaban atas permohonan arbitrase dan duplik atas replik yang diajukan pemohon. Namun, pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut,” kata Romi.

Kemudian, kata dia, kesempatan bagi termohon masih tetap ada setelah sekretaris majelis BANI mengundang termohon, dalam hal ini Pemkot Palu untuk ikut sidang pemeriksaan. Namun, pada setiap undangan sidang termohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan karena tidak tersedia biaya perkara dalam APBD Kota Palu. Akibat tidak menghadiri persidangan tersebutlah diduga menjadi pemicu berkepanjangannya masalah sengketa kedua belah pihak.

“Setiap undangan sidang termohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan karena tidak tersedia biaya perkara dalam APBD Kota Palu,”jelasnya.

Selajutnya, pada 23 April 2008 PT GDM mengajukan permohonan eksekusi pelaksanaan putusan arbitrase  tersebut berdasarkan surat kuasa hukum Pihak Kedua kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor:0814/NA -PNPL/IV-08. Pada 22 Mei 2008, Ketua PN Palu kemudian menerbitkan surat Penetapan Aanmaning alias teguran Nomor:258/5/ ARB-BANI/2007 dan Aanmaing II pada 21 Agustus 2008. “Berita acara teguran tersebut intinya memerintahkan  Pemkot Palu untuk memenuhi isi Putusan arbitrase  Nomor 258,” ucapnya.

Mengetahui putusan memenangan PT GDM, Pemkot Palu tidak langsung mengamini. Tetapi, Pemkot Palu menggunakan hak untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. PT Sulteng lalu mengeluarkan Putusan Nomor:84/Pdt/2015/PT PAL tertanggal 14 Januari 2016 yang menguatkan putusan PN Palu Noomor:128/Pdt.Plw/2014.PN Palu tertanggal 16 Juni 2015.

“Jadi, Pemkot kemudian berusaha mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) yang terdaftar dalam register perkara MA Nomor: 2835 K/Pdt/2016. Namun,  putusan MA melalui Putusan Nomor:2835 K/Pdt/2016 tertanggal 19 Desember 2016, yang intinya menolak kasasi dan menghukum Pemkot Palu untuk melaksanakan putusan PN Sulteng dengan membayar biaya perkara,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :Penulis : Wahyudi / Koran Trilogi
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.