Tolitoli – Pengadilan Negeri Tolitoli menjatuhkan putusan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 27 Agustus 2025 di TPA Khairunnisa Bombolayang, Kelurahan Tuweley.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu 3 desember 2025, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan ketentuan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang berlangsung setelah tiga kali persidangan maraton yang menghadirkan anak korban, saksi ahli, saksi TPA, saksi pelapor, dan perwakilan Bapas, pekerja sosial, serta Dinas DP3A Tolitoli.
