Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya telah membacakan kronologi peristiwa serta menegaskan bahwa tindakan terdakwa termasuk tindakan kekerasan seksual yang dilarang undang-undang, yakni memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman:
- 1 tahun 2 bulan penjara, yang akan dijalani di LPSK Kota Palu,
- Wajib mengikuti pembinaan di Balai Pelatihan Kota Palu selama 6 bulan,
- Wajib mengikuti pelatihan lanjutan di Balai Kerja Kabupaten Tolitoli setelah selesai menjalani hukuman utama.
Terdakwa juga diwajibkan menjalani seluruh program pembinaan tersebut sebagai bagian dari pemulihan perilaku.
Pada persidangan sebelumnya juga, saat ditanya dalam hakim, terdakwa mengakui perbuatannya. Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa telah ditahan sejak 17 November 2025.
