Terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Hakim: Perbuatan Terdakwa Terbukti Secara Sah. Dalam amar putusannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli selaku hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh unsur pasal telah terpenuhi.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak,” tegas hakim dalam persidangan.
