Usai sidang, terdakwa kembali dibawa ke Lapas Kelas IIB Tambun. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), ia akan dipindahkan ke Kota Palu untuk menjalani masa hukuman.
Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di TPA Khairunnisa Tolitoli Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
