Menurutnya berdasarkan fakta yang dikumpulkan penyidik, pihak Kejati Sulteng menetapkan tersangka dalam ketiga proyek tersebut:
- Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
- IS, penyedia proyek, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 06/P.2/Fd.1/10/2025.
- SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 02/P.2/Fd.1/04/2025.
- Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
- IS kembali terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 05/P.2/Fd.1/10/2025.
- SA, yang juga bertindak sebagai PPK dalam proyek ini, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan nomor 01/P.2/Fd.1/04/2025.
- Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
- NM, penyedia proyek, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 07/P.2/Fd.1/10/2025.
- SA, yang kembali terlibat sebagai PPK, juga ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan nomor 03/P.2/Fd.1/04/2025.
Laode Abdul Sofian menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan pihak Kejati Sulteng akan memastikan setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sofian juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejati Sulteng berharap kasus ini menjadi contoh agar kedepannya pelaksanaan proyek infrastruktur dapat lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
