Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan
Ia menyatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur, dan jaksa berwenang memastikan bahwa setiap unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka memiliki landasan bukti yang kuat.
“Jika alat bukti yang sah belum terpenuhi, kami tidak bisa melanjutkan ke tahap P-21. Sesuai hukum acara pidana, minimal harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menjatuhkan pidana kepada tersangka,” kata Yudi dalam pernyataannya, Kamis (28/2/2025).
Penyidik Polresta Palu Berusaha Memenuhi Petunjuk Jaksa
Penyidik Polresta Palu menyatakan telah berulang kali memenuhi petunjuk P-19 dari Kejari Palu.
Upaya ini termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka serta analisis mendalam terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Baca Juga : Penghubung Utama di Kota Palu, Jembatan Palu IV Segera Rampung
Namun, permintaan jaksa untuk menghilangkan pasal tertentu dalam berkas perkara dianggap tidak sejalan dengan hukum acara pidana.
“Kami telah melakukan semua yang diminta oleh jaksa, kecuali satu hal yang bertentangan dengan prosedur hukum. Jika Kejari Palu tetap bersikukuh menolak berkas ini, mereka seharusnya secara resmi menyatakan penghentian perkara demi hukum,” ujar Muslimin.
