IPW Desak Kapolda Sulteng
Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, untuk menonaktifkan sementara Kombes Pol Dodi Darjanto dari jabatannya sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng.
Hal ini dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh Dodi Darjanto telah masuk kategori dugaan pelanggaran etik dan sikap arogan.
Baca Juga : Kombes Pol Dodi Darjanto di Tengah Sorotan | Teguran Kapolda Sulteng & Reaksi Dunia Jurnalis
Dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis di Palu, Senin 22 Juli 2024, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa langkah ini perlu diambil untuk menjaga citra baik institusi Polri yang telah dibangun.
“Karena tindakan itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran etik dan sikap arogan, sebaiknya Kapolda Sulteng menonaktifkan sementara untuk tindakan disiplin,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, penonaktifan sementara Dirlantas Polda Sulteng diperlukan agar citra baik institusi Polri tidak dirusak oleh oknum yang tidak memahami kinerja media pers dan jurnalis.
Hal ini disampaikan Sugeng ketika dimintai tanggapan terkait kasus kekerasan verbal dan penolakan wawancara oleh Kombes Pol Dodi Darjanto kepada Kepala Biro SCTV Palu, Syamsuddin Tobone.
Baca Juga : Kapolda Tegur Keras Dirlantas Polda Sulteng | Upaya Tegas Jaga Marwah Institusi !
Insiden ini bermula ketika Syamsuddin Tobone hendak melakukan wawancara dengan Kombes Pol Dodi Darjanto di Tugu 0 Kilometer, Palu, dalam rangka meliput hasil Operasi Patuh Tinombala 2024 pada hari pertama.
Syamsuddin telah mengatur janji wawancara melalui ajudan Dodi Darjanto sehari sebelumnya. Namun, saat hendak memulai wawancara, Dodi Darjanto menolak dengan alasan Syamsuddin menggunakan HP merek China untuk merekam.
“Saya sudah janji wawancara sejak kemarin melalui ajudannya. Setelah salam dan kenalan, saya mau mulai merekam. Dia langsung berkata, kenapa merekam wawancara pakai HP? Saya tidak mau. Masak wawancara pakai HP, HP merek Cina lagi. Suruh direkturmu belikan HP yang canggih,” ujar Syamsuddin.
Sugeng menambahkan, tindakan Kombes Pol Dodi Darjanto menunjukkan sikap arogan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang perwira polisi.
Ia juga menyarankan agar organisasi profesi yang mengadvokasi kasus ini membuat pengaduan atau laporan resmi ke Propam Polda Sulteng dan ditembuskan ke Propam Mabes Polri serta Kapolri.
“Surat itu bisa ditembuskan ke Propam Mabes Polri dan Kapolri,” katanya.
Baca Juga : Kapolda Sulteng Dikecam oleh JMSI Sulteng atas Pelecehan Jurnalis SCTV Palu ! Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi organisasi profesi untuk mengawal tindak lanjut kasus ini.
Menurut Sugeng, dalam laporan tersebut bisa dimasukkan rekam jejak dari Kombes Pol Dodi Darjanto, apakah ia pernah melakukan tindakan serupa selama menjadi anggota Polri.
Ternyata, rekam jejak Dodi Darjanto memang tidak bersih dari tindakan yang merugikan wartawan. Saat bertugas sebagai Kapolres Siantar, Sumatera Utara, pada tahun 2015, Dodi pernah mengusir wartawan dengan menggunakan anjing saat mereka hendak meliput sengketa penolakan bakal calon wali kota Siantar.
Meskipun Kombes Pol Dodi Darjanto telah menyampaikan permintaan maafnya pada Kamis (18/7) di hadapan sejumlah jurnalis Sulteng dan perwakilan empat organisasi pers, yaitu IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, dan AMSI Sulteng, permintaan maaf tersebut dianggap belum cukup.
Dalam permintaan maafnya, Dodi mengakui bahwa tindakannya adalah sebuah kekhilafan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
“Apa yang saya lakukan khilaf, tidak ada maksud apa-apa. Intinya saya itu sekedar bercanda saja tapi kejadiannya jadi seperti ini. Tidak ada maksud apa-apa Pak,” tutur Dodi Darjanto.
Namun, IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, dan AMSI Sulteng, yang tergabung dalam Komunitas Roemah Jurnalis, tetap menuntut adanya tindakan tegas dari pimpinan Polri atas sikap Kombes Pol Dodi Darjanto yang dianggap sebagai kekerasan verbal dan harus disikapi secara serius.
Baca Juga : Heboh! Dirlantas Polda Sulteng Diduga Hina Jurnalis SCTV Palu karena Ponsel
Kasus ini menjadi perhatian publik dan berbagai organisasi jurnalis yang menginginkan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan untuk menjaga integritas serta profesionalisme institusi Polri.
Dengan adanya rekomendasi dari IPW ini, diharapkan Kapolda Sulteng dapat mengambil langkah yang tepat untuk menonaktifkan sementara Kombes Pol Dodi Darjanto dan memberikan tindakan disiplin yang sesuai.
Tindakan ini tidak hanya untuk menjaga citra baik Polri, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa institusi Polri tidak menoleransi tindakan arogan dan pelanggaran etik dari anggotanya. Untuk itu IPW Desak Kapolda Sulteng, Nonaktifkan Kombes Pol Dodi Darjanto Demi Integritas Polri.