Syamsuddin telah mengatur janji wawancara melalui ajudan Dodi Darjanto sehari sebelumnya. Namun, saat hendak memulai wawancara, Dodi Darjanto menolak dengan alasan Syamsuddin menggunakan HP merek China untuk merekam.
“Saya sudah janji wawancara sejak kemarin melalui ajudannya. Setelah salam dan kenalan, saya mau mulai merekam. Dia langsung berkata, kenapa merekam wawancara pakai HP? Saya tidak mau. Masak wawancara pakai HP, HP merek Cina lagi. Suruh direkturmu belikan HP yang canggih,” ujar Syamsuddin.
Sugeng menambahkan, tindakan Kombes Pol Dodi Darjanto menunjukkan sikap arogan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang perwira polisi.
Ia juga menyarankan agar organisasi profesi yang mengadvokasi kasus ini membuat pengaduan atau laporan resmi ke Propam Polda Sulteng dan ditembuskan ke Propam Mabes Polri serta Kapolri.
“Surat itu bisa ditembuskan ke Propam Mabes Polri dan Kapolri,” katanya.
Baca Juga : Kapolda Sulteng Dikecam oleh JMSI Sulteng atas Pelecehan Jurnalis SCTV Palu ! Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi organisasi profesi untuk mengawal tindak lanjut kasus ini.
Menurut Sugeng, dalam laporan tersebut bisa dimasukkan rekam jejak dari Kombes Pol Dodi Darjanto, apakah ia pernah melakukan tindakan serupa selama menjadi anggota Polri.
Ternyata, rekam jejak Dodi Darjanto memang tidak bersih dari tindakan yang merugikan wartawan. Saat bertugas sebagai Kapolres Siantar, Sumatera Utara, pada tahun 2015, Dodi pernah mengusir wartawan dengan menggunakan anjing saat mereka hendak meliput sengketa penolakan bakal calon wali kota Siantar.
Meskipun Kombes Pol Dodi Darjanto telah menyampaikan permintaan maafnya pada Kamis (18/7) di hadapan sejumlah jurnalis Sulteng dan perwakilan empat organisasi pers, yaitu IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, dan AMSI Sulteng, permintaan maaf tersebut dianggap belum cukup.
