TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kasus Pengrusakan di Palu Berlarut, Kejari Kembali Tolak Berkas Tersangka Ang Andreas

Kasus ini bermula dari laporan Jafri Yauri pada 2 Februari 2023, setelah rumahnya yang berlokasi di Jalan Hasanuddin II, Palu Timur, ditemukan dalam kondisi rusak parah.

Setelah penyelidikan, Polresta Palu menetapkan Ang Andreas sebagai tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2023. Namun, ia kemudian memperoleh penangguhan penahanan.

Baca Juga : Sengketa Tanah di Palu : Putusan Praperadilan Dibangkang, Polisi Mandek?

Berkas perkara pertama kali dikirim ke Kejari Palu pada 13 Desember 2023, tetapi dikembalikan pada 24 Desember 2024 dengan status P18/P19.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan Kejaksaan Negeri Palu dan kasus pengrusakan ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Situasi ini menambah ketidakpastian bagi korban yang mengharapkan kejelasan hukum atas kasus tersebut.

Dengan belum adanya keputusan final dari Kejari Palu, publik menunggu apakah kasus ini akan berlanjut ke persidangan atau justru berakhir tanpa kepastian hukum yang jelas.