“Kami belum bisa menyimpulkan, tapi wilayah ini memang rawan,” katanya. Pernyataannya terasa diplomatis, seolah ada kekuatan yang lebih besar yang menghalangi penyelidikan lebih lanjut.
Secara hukum, tambang ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Ancaman pidana lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar telah disiapkan untuk pelaku tambang ilegal.
Namun, seperti yang terjadi di Karya Mandiri, regulasi tampaknya hanya sekadar teks di atas kertas.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2023 terdapat 128 kasus tambang ilegal di 24 provinsi di Indonesia.
Pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk menekan angka ini: membatasi pergerakan tambang ilegal melalui digitalisasi, melakukan formalisasi tambang rakyat dengan memberikan izin, serta membentuk Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) yang khusus menangani kasus pertambangan ilegal.
Tapi, apakah langkah ini cukup? Fakta di Karya Mandiri berkata lain. Sementara pejabat di Jakarta berbicara soal aturan, ekskavator di Karya Mandiri terus mencakar tanah.
Sungai yang dulunya jernih kini keruh dan berlumpur. Warga hanya bisa mengeluh, tanpa tahu kepada siapa harus berharap.
Hingga negosiasi antara koordinator tambang dan aparat menemui titik akhir, aktivitas ilegal di Karya Mandiri hanyalah soal menunggu waktu.
Seperti yang sudah berkali-kali terjadi, tambang ilegal mungkin akan berhenti sejenak—sebelum kembali beroperasi, dengan atau tanpa izin dari mereka yang seharusnya menegakkan hukum.
