“Kami tidak sependapat apa yang di vonis majelis, hakim kepada terdakwa dimana sebelumnya kami tuntut dengan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi, justru hakim mengganjar terdakwa dengan pasal 3 undang-undang tipikor sehingga kami melakukan banding,’’ujar Rustam Efendi SH.
Seperti diketahui kasus penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2016 di Desa Lampasio Kecamatan Lampasio terbongkar, setelah tim pidsus Kejaksaan Negeri Tolitoli menerima informasi dan laporan dari masyarakat Desa Lampasio, sehingga dilakukan penyelidikan dan selanjutnya naik ke tahap penyidikan, dan menetapkan Ahmad Yusuf selaku Kepala Desa Lampasio sebagai tersangka. Selain itu dalam perkara ini pula, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 16 orang saksi.
