Usai divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun selang sehari pada 7 Mei 2019 lalu, JPU pada Kejari Tolitoli menyatakan sikap dan mengajukan banding.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi pidana Khusus Kejari Tolitoli, Rustam Efendi SH mengatakan, pihaknya membenarkan telah mengajukan banding terhadap vonis perkara yang diberikan kepada terdakwa Ahmad Yusuf oleh majelis hakim PN Tipikor Palu, dimana dalam tuntutan sebelumnya, pihaknya menganjar kepada kades dua periode tersebut dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara dengan kerugian negara yang mencapai Rp436 juta.
