Ahmad Yusuf Kepala Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Sulawesi Tengah, namun dalam sidang vonis yang digelar Senin 6 Mei 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Tipikor Palu yang diketuai Elvin Adrian serta dua hakim anggota Margono dan Bonyfasius menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yusuf selaku Kades Lampasio secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 ,yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sehingga ketiganya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa ahmad yusuf dengan pidana penjara selama 3 tahun enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp159 juta.
